IM3
diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku
Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak
keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan
restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi
tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir
secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen
berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam
melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan
auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus
tersebut. Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat
mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak
yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan
penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001
dan Desember 2002.
Untuk
SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan
bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total
pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan
masukan sebesar Rp 65,77 miliar.
Sesuai
aturan, kata Rosyid, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka
selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan
restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. Menurut Rasyid, selintas memang tidak terjadi
kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan dicermati,
IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun
setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN PT Indosat, ternyata tidak ditemukan
angka pajak masukan yang diklaim IM3. Padahal, kata dia, seharusnya angka Pajak
Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun
buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp
19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan
dengan IM3.
Hal
serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa
PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp
109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor
00008/407/02/051/03 uang tersebut sudah ditransfer oleh kantor pajak ke IM3.
Dalam kasus diatas IM3 menggelapkan pajak, dengan cara para investor melakukan
penipuan berupa pemalsuan laporan laba rugi dengan menyebutkan bahwa perusahaan
mengalami kerugian selama 5 tahun, dan seperti kita ketahui perusahaan yang
rugi tidak perlu membayar pajak pendapatan. Hal ini bisa terjadi karena adanya
konspirasi dengan para pejabat tinggi, dan mereka mau membantu tentu saja
dengan adanya timbal balik berupa jabatan di kursi pemerintahan, oleh karena
itu kasus ini merupakan pelanggaran terhadap etika politik, karena menggunakan
kekuasaannya untuk melakukan penipuan.
Tanggapan :
Dalam
kasus ini, seorang akuntan telah memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar
Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak
dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Hal serupa juga dilakukan pada 2002, Dalam kasus diatas IM3 menggelapkan pajak,
dengan cara para investor melakukan penipuan berupa pemalsuan laporan laba rugi
dengan menyebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian selama 5 tahun, dan
seperti kita ketahui perusahaan yang rugi tidak perlu membayar pajak
pendapatan.
Sumber :
· www.scribd.com/doc/71419341/kode-etik-etbis
· http://christiantarck.blogspot.com/2013/01/penerapan-prinsip-etika-akuntan-dunia.html